Sabtu, 04 Juli 2015

WANITA DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN (REVIEW)



WANITA DALAM PERSPEKTIF AL-QURAN (REVIEW)
Judul Buku : Wanita dalam Perspektif Al-Quran
Penulis    : As-Syeikh Mohammad Mutawalli as Ayarawi
Penerjemah : H. Usman Hatim, MA
Penerbit  : Yayasan Alumni Timur Tengah
Tebal : 163 hlm
Versi : Non Fiksi

Buku ini sangat bagus untuk wanita islam agar mengetahui kebenaran hak-hak dan kewajibannya sesuai dengan hukum yang ada di Al-Quran. Buku ini menegaskan bahwa agama islam sangatlah memberikan penghormatan yang tinggi kepada wanita, bahwa dengan berbagai kelemahan wanita itu sebenarnya merupakan kodrat yang justru membuat wanita istimewa. Berikut beberapa hal yang dapat dipelajari dari buku tersebut, semoga bermanfaat.

Istri berhak mensyaratkan apapun pada saat akad. Untuk menghindari poligami istri dapat mensyaratkan suaminya kelak untuk tidak kawin lagi dengan wanita lain.
Wanita diciptakan mempunyai perasaan yang mengalahkan akalnya. Hal ini tidak buruk karena sesungguhnya ini adalah keistimewaan yang sesuai dengan tugas dan fungsi wanita dalam hidup ini. Wanita memberikan kasih sayang lebih banyak dengan beban pemikiran logis lebih sedikit. Pengorbanan seorang ibu demi anaknya adalah sesuatu yang tidak mungkin terwujud manakala rasionya yang lebih mendominasi tetapi karena perasaalah ia bisa menjalankan tugasnya. Karena itu surga berada di bawah telapak kaki ibu.
Pria lebih nalar dan lebih rasional karena pria bertugas mencari rizki yang memerlukan ketelitian dan kecermatan yang tidak mengandalkan perasaan.
Rasulullah menjelaskan tentang sifat wanita, bahwa mereka adalah kurang akal dan agamanya. Artinya wanita itu dalam melakukan sesuatu selalu mengedepankan perasaan daripada akalnya. Sedangkan yang dimaksud kurang agamanya adalah terkait dengan karakter penciptaan wanita itu sendiri, di mana beberapa hari berlalu ia tidak bisa menjalankan sholat dan puasa karena ada halangan dari segi agama.
Allah telah menciptakan bentuk pria dan wanita dengan sempurna. Pria bertugas mencari rizki maka ia harus memiliki kekuatan pikiran tanpa perasaan halus, sedangkan wanita bertugas menyayangi, mendidik, memberikan ketenangan batin karena itu perasaan halusnya lebih dominan.
Mengapa dalam hal pembagian harta atau warisan bagian pria dua kali lipat dari bagian wanita? Hal ini dijelaskan dalam dalam Qs. An Nisa ayat 11 dan ayat 176
Karena wanita sepanjang hidupnya menjadi tanggungan lelaki. Wanita tidak berkewajiban menghidupi orang lain tetapi pria bertanggung jawab terhadap orang lain entah itu ibunya atau saudaranya.
Berkaitan dengan pengetahuan empiris dijelaskan dalam Qs. Fatir ayat 27-28

Agama tidak mencampuri manusia dalam hal-hal yang terjadi bukan karena hawa nafsu,itu murni urusan manusia. Contoh percobaan ilmu pengetahua yang bersifat empiris agama tidak ikut campur dalam hal semacam itu.
Semakin ilmuwan meneliti tentang hal hal yang berkaitan dengan kehidupan manusia tentang pengetahuan alam maka akan semakin mereka rasakan kebesaran Allah pada mahluk ciptaanNya sehingga akan membuat mereka semakin dekat dan takut setelah mengetahui kekuasaan dan keagunganNya.
Allah memberikan hak kepada setiap hambanya sesuai dengan beban tanggung jawabnya.
Berkaitan dengan kesaksian dalam Islam dijelaskan bahwa Kesaksian seorang pria sama dengan kesaksian dua orang wanita, mengapa demikian? Hal tersebut dijelaskan dalam Qs. Al Baqarah ayat 282
Kesaksian bukan persoalan ketangkasan pikiran melainkan tentang ketetapan dan kejujuran pentampaian
Alasan mengapa kesaksian 2 orang wanita sebanding dengan kesaksian 1 orang pria adalah
1. Karena wanita diciptakan dengan kondisi fisik lemah dibanding pria
2. Wanita penuh perasaan
3. Wanita merasa tercoreng harga dirinya manakala ia ikut mencampuri hal hal yang menjadi urusan pria
Oleh karena itu kesaksia wanita memerlukan adanya jaminan penguatan dari kesaksian wanita lain.
Wanita dan Probematika Kehidupan
Wanita tidak layak menjadi saksi sebagaimana pria. Karena pada dasarnya wanita cenderung menjauh dari berbagai problematika kehidupan. Hal ini dijelaskan dalam Qs. Yusuf ayat 28.
Wanita dalam melakukan aksi kekerasanya tidaklah berani berhadap hadapan. Tetapi dengan menggunakan siasat dan tipu muslihat.
Penjelasan tentang memukul istri dalam Islam. Hal ini di jelaskan dalam Qs An Nisa ayat 34
Allah memperbolehkan pria memukul istrinya pada tahap ketiga. Yaitu setelah tahap menasehati dan memberi peringatan dan setelah memisahkan diri dengannya di tempat tidur. Agama mensyaratkan agar pemukulan terhadap istri itu tidak sampai mencederaimya, tetapi hanya memberikan rasa sakit ringan saja.
Kewajiban istri adalah memberikan ketenangan bagi suaminya, menghilangkan rasa letih dan lelah. Pemukulan suami terhadap istrinya bukanlah penanda kebencian tetapu justru tanda cinta.
Hijab dan Cadar
Tidak ada kebebasan yang mutlak tanpa batas di masyarakat manapun. Kebebasan bersifat relatif selama tidak merugikan orang lain.
Ketentuan Allah bagi wanita dalam keharusan menyembunyikan perhiasannya yang dapat mengundang penglihatan orang-orang yang memamdang ada pada Qs. Al Ahzab ayat 59 dan  Qs. An Nur ayat 31
Mengapa Harus Berhijab?
Allah menetapkan aturan dan ketentuan hukum untuk mencegah terjadinya fitnah bagi pria dan wanita demi tetap terpeliharanya kestabilan, keamanan, dan ketentraman rumah tangga. Allah melarang segala bentuk perilaku yang dapat menimbulkan fitnah dari seorang wanita terhadap pria yang bukan muhrimnya untuk itu diharamkan atas wanita mempertontonkan perhiasannya kecuali kepada pria yang muhrimnya. Karena sesungguhnya hijab adalah sarana untuk memberikan keamanan bagi wanita.
Pekerjaan Wanita
Kapan wanita boleh berkerja? Hal tersebut dijelaskan dalam Qs. Al Qashash ayat 20-21 dan 23
Persyaratan yang harus dipenuhi manakala wanita keluar rumah untuk pekerjaan adalah
A. Kedua wanita itu keluar besama sama
B. Mereka tidak berdesakan dengan pria
C. Kondisi ayahnya yang sudah lanjut usai
D. Pekerjaan dilakukan kareba darurat atau keterpaksaan
E. Menunggu hingga kaum lelaki menyelesaikan pekerjaan dan membubarkan diri
Islam mengajarkan untuk membantu wanita yang tidak mempunyai penanggung jawab dari kaum lelaki dalam menjalankan tugas dan pekerjaanya tanpa mereka harus keluar rumah dan bercampur dengan kaum lelaki. Hal ini dijelaskan lebih lanjut dalam Qs Al Qashash ayat 24
Ciri ciri suami yang baik dalam dijelaskan dalam Qs. Al Qashash ayat 24  26
Berkaitan dengan mas kawin dalam Islam apakah dapat dikompromikan atau tidak dijelaskan dalam Qs. Al Qashah ayat 2 dan 27
Allah menggaramkan perkawinan antara saudara sepenyusu karena pembentukan kejiwaan mereka sama
Qs. An Nisa ayat 34 menjelaskan bahwa pria adalah penanggung jawab wanita
Pekerjaan wanita yang dilakukan wanitadi rumah jauh lebih penting 100 dari pekerjaan yang dilakukan di luar rumah